Teori
Kebijakan Publik
Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan
mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan
oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja,
2002). Pada sudut pandang lain, Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan
Publik mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah
yang menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah
sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan
menyelesaikan persoalan publik. Kegagalan tersebut adalah information failures,
complex side effects, motivation failures, rentseeking, second best theory,
implementation failures (Hakim, 2002).
Berdasarkan stratifikasinya, kebijakan publik dapat dilihat dari tiga
tingkatan, yaitu kebijakan umum (strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan
teknis operasional. Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari
kebijakan publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi (a)
pembuatan kebijakan, (b) pelaksanaan dan pengendalian, serta (c) evaluasi
kebijakan.
Menurut Dunn (1994), proses analisis kebijakan adalah serangkaian
aktivitas dalam proses kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis
tersebut diartikan sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan
sebagai serangkaian tahap yang saling tergantung, yaitu (a) penyusunan agenda,
(b) formulasi kebijakan, (c) adopsi kebijakan, (d) implementasi kebijakan, dan
(e) penilaian kebijakan. Proses formulasi kebijakan dapat dilakukan melalui
tujuh tahapan sebagai berikut (Mustopadidjaja, 2002):
Pengkajian Persoalan.
Tujuannya adalah untuk menemukan dan memahami hakekat persoalan dari suatu
permasalahan dan kemudian merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
Penentuan tujuan. Adalah
tahapan untuk menentukan tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik
yang segera akan diformulasikan.
Perumusan Alternatif.
Alternatif adalah sejumlah solusi pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Penyusunan Model. Model
adalah penyederhanaan dan kenyataan persoalan yang dihadapi yang diwujudkan
dalam hubungan kausal. Model dapat dibangun dalam berbagai bentuk, misalnya
model skematik, model matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain.
Penentuan kriteria. Analisis
kebijakan memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif
kebijakan yang ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan antara lain
kriteria ekonomi, hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat,
dan lain-lain.
Penilaian Alternatif.
Penilaian alternatif dilakukan dengan menggunakan kriteria dengan tujuan untuk
mendapatkan gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan
setiap alternatif dalam pencapaian tujuan.
Perumusan Rekomendasi.
Rekomendasi disusun berdasarkan hasil penilaian alternatif kebijakan yang
diperkirakan akan dapat mencapai tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan
dampak yang sekecil-kecilnya.
0 komentar:
Posting Komentar