Kamis, 11 Desember 2014

Pengertian, Tujuan, dan Peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sedangkan misi pendidikan nasional adalah: (1)   mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2)meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;  (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan satuan pendidikan yang berupa sekolah standar, sekolah standar nasional, sekolah mandiri, sekolah bertaraf internasional, dan sekolah berbasis keunggulan lokal. Untuk merealisasikan hal tersebut pemerintah telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan.
Direktorat jenderal PMPTK berperan dalam penyelenggaraan penjaminan mutu pendidikan nasional. Tujuan penjaminan mutu adalah untuk menjamin bahwa setiap standar nasional pendidikan yang ditetapkan dapat dicapai secara optimal dan bersinergi. Dalam penjaminan mutu pendidikan diperlukan suatu standar sebagai acuan. Standar tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional berisi pedoman tentang delapan standar nasional pendidikan, yaitu 1) Standar Isi, 2) Standar Proses, 3) Standar Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan, dan 8) Standar Penilaian Pendidikan. Standar ini merupakan standar minimal yang harus dicapai oleh setiap satuan pendidikan (sekolah). Tentu saja standar ini menjadi acuan bagi sekolah dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu upaya dalam memberikan contoh sekolah yang memenuhi standar, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) perlu mengembangkan sekolah model sebagai sebuah pilot projek dalam bentuk sekolah pendampingan. Dalam pelaksanaannya secara berkala dan berkelanjutan LPMP akan membantu sekolah pendampingan baik secara akademis maupun manajemen, agar sekolah pendampingan itu dapat berkembang secara optimal, sehingga dapat mencapai standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan demikian sekolah tersebut akan menjadi contoh bagi sekolah lain dalam mengembangkan pola manajemen untuk mencapai standar nasional pendidikan.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa Pengertian dan Tujuan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan ?
2.   Apa Peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan ?

C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengetahui Pengertian dan Tujuan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan ?
2.    Untuk mengetahui Peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan ?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan
Pengertian mengenai mutu pendidikan mengandung makna yang berlainan. Namun, perlu ada suatu pengertian yang operasional sebagi suatu pedoman dalam pengelolaan pendidikan untuk sampai pada pengertian mutu pendidikan, kita lihat terlebih dahulu pengertian mutu pendidikan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Mutu adalah ukuran baik buruk suatu benda, keadaan, taraf atau derajad (kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya).
Menurut Oemar Hamalik, Pengertian mutu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu segi normatif dan segi deskriptif, dalam artian normatif, mutu ditentukan berdasarkan pertimbangan (kriteria) intrinsik dan ekstrinsik. Berdasarkan kritria intrisik, mutu pendidikan merupakan produk pendidikan yakni. manusia yang terdidik. Sesuai dengan standar ideal. Berdasarkan kriteria ekstrinsik, pendidikan merupakan instrumen untuk mendidik. tenaga kerja. yang terlatih. Dalam artian deskriptif, mutu ditentukan berdasarkan keadaan senyatanya, misalkan hasil tes prestasi belajar.
Korelasi mutu dengan pendidikan, sebagaimana pengertian yang dikemukakan oleh Dzaujak Ahmad, .Mutu pendidikan adalah kemampuan sekolah dalam pengelolaan secara operasional an efisien tehadap komponen-komponen yang berkaitan dengan sekolah sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen tersebut menurut norma/ standar yang berlaku.
Penjaminan mutu pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan yang mengacu pada 8 standar nasional pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah, secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (siswa, orang tua, masyarakat, pemerintah, guru, tenaga kependidikan serta pihak lain yang berkepentingan).
Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap standar yang ditetapkan dapat dicapai dan semua komponen dalam sistem sekolah bekerja secara optimal dan bersinergi bagi tercapainya standar yang ditetapkan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa bicara pendidikan bukanlah upaya sederhana, melainkan suatu kegiatan dinamis dan penuh tantangan. Pendidikan selalu berubah seiring dengan perubahan jaman. Oleh karena itu pendidikan senantiasa memerlukan upaya perbaikan dan peningkatan mutu sejalan dengan semakin tingginya kebutuhan dan tuntunan kehidupan masyarakat.

B. Metode dan Teknik Penjaminan Mutu Pendidikan
Metode dan teknik penjaminan mutu adalah suatu cara yang digunakan oleh LPMP dalam mendampingi sekolah untuk meningkatkan penjaminan mutu pendidikan. Metode lebih berupa konsep sedangkan teknik bersifat praktis. Oleh sebab itu satu metode dapat dilakukan dengan kombinasi beberapa teknik. Misalnya metode fasilitasi dapat dilakukan dengan kombinasi teknik observasi, studi dokumen dan interviu. Metode juga dapat dikombinasi pelaksanaannya. Misalnya metode fasilitasi dengan metode training dan metode studi banding. Contoh: jika hasil supervisi atau monitoring dan evaluasi, menunjukkan bahwa kompetensi sebagian guru belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, maka Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) perlu memfasilitasi guru untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Berikut ini adalah uraian berbagai metode dan teknik yang diterapkan LPMP dalam proses penjaminan mutu sekolah yaitu:
1. Metode Penjaminan Mutu
a. Fasilitasi
Suatu cara meningkatkan mutu dengan memberikan sesuatu kepada klien dapat berupa kesempatan dan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mengelola sekolah. Selain itu fasilitator dapat juga berperan sebagai penghubung antara klien dengan pihak terkait dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
b. Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memanfaatkan tenaga ahli yang ditugaskan untuk mendampingi sekolah.
c. Pemecahan Masalah (Problem Solving)
Pemecahan masalah adalah suatu metode yang digunakan oleh lembaga tertentu dan sekolah untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah dalam upaya meningkatkan dan menjaga mutu pendidikan.
d. Analisis kebutuhan
Analisis kebutuhan merupakan suatu cara yang digunakan untuk meningkatkan dan menjaga mutu pendidikan dengan melakukan analisis kebutuhan sebagai landasan penyusunan pengembangan program lembaga/sekolah.
e. Penyusunan program
Penyusunan program dilakukan setelah diadakan analisis untuk mengetahui secara pasti program apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan.
f. Supervisi
Guna mengetahui apakah suatu program telah atau belum dilakukan disebut supervisi. Selanjutnya apabila ada hambatan atau masalah dalam pelaksanaan program dilanjutkan dengan metode konsultasi atau kombinasi-kombinasi metode lainnya untuk mencari solusinya.
g. Monitoring dan evaluasi
Hampir sama dengan supervisi, kegiatan monitoring dan evaluasi berisi kegiatan evaluasi untuk menentukan tingkat keberhasilan program yang dilaksanakan.
h. Training/workshop
Suatu kegiatan untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal kemampuan teknis dan teoritis serta sikap dalam upaya kelancaran pelaksanaan tugas peningkatan mutu pendidikan.
i. Studi Banding
Hampir sama dengan training, tetapi studi banding lebih kepada peningkatan wawasan untuk membangkitkan inspirasi dan motivasi pada tenaga pendidik dan kependidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
j. Uji kompetensi
Uji kompetensi merupakan suatu cara untuk mengetahui tingkat kompetensi guru. Apabila seorang guru belum mencapai kompetensi yang telah ditentukan, maka diperlukan peningkatan kemampuan baik melalui inservice atau preservice training atau kegiatan lainnya.
2. Teknik Penjaminan Mutu
Proses penjaminan mutu yang dilakukan oleh LPMP menerapkan beberapa teknik. Teknik-teknik tersebut antara lain:
a. Observasi
Observasi merupakan suatu teknik untuk mendukung suatu metode, misalnya problem solving. Untuk memecahkan masalah kita perlu melakukan observasi atas masalah yang dihadapi oleh sekolah. Dengan demikian masalah dapat diidentifikasi secara pasti sehingga dapat ditentukan pemecahannya.
b. Wawancara
Wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam terhadap suatu masalah. Ada teknik wawancara yang terstruktur dan tak terstruktur. Terstruktur berarti materi wawancara telah disusun sesuai dengan target informasi yang hendak dicapai, sedangkan wawancara tak terstruktur dilakukan secara bebas tetapi masih dalam bingkai masalah yang hendak dipecahkan.
c. Studi dokumen
Studi dokumen dilakukan apabila ingin mendapatkan informasi secara konkret yang dapat digunakan sebagai bukti dari suatu kriteria standar mutu pendidikan.
d. Questioner
Teknik ini dilakukan untuk menjaring informasi yang terstruktur dan terukur dalam bentuk pertanyaan yang bersifat tertutup maupun terbuka. Metode ini sangat baik untuk mengukur suatu pencapaian, pendapat, kondisi, dan lain-lain.
e. Diskusi
Ini merupakan metode yang sangat umum dilakukan dalam pemecahan suatu masalah yang dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Teknik diskusi ada beberapa macam, misalnya diskusi kelompok dan diskusi panel.
f. Tes
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia suatu sekolah (pendidik/tenaga kependidikan) teknik tes dapat dilakukan. Tes dapat dalam bentuk tertulis, lisan, ataupun demonstrasi.

C. Model Penjaminan Mutu Pendidikan
Model penjaminan mutu yang dikembangkan LPMP diadaptasi dari model Asian University Network (AUN) yang telah dimodifikasi oleh Dr. Ir. Toni Atyanto Dharoko dan dipadukan dengan konsep-konsep penjaminan mutu yang dikembangkan di Inggris. Dalam model ini sekolah harus mempunyai kemampuan untuk melakukan evaluasi diri yang dibantu/didukung oleh pihak terkait, seperti LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan perguruan tinggi. Bentuk evaluasi diri semacam ini lazimnya dikenal dengan Supported School Self-Evaluation (evaluasi diri dengan dukungan). Evaluasi diri ini merupakan salah satu komponen penting dalam model ini.
Komponen lain dalam model ini adalah internal audit yang dimaknai sebagai peer-assessment yang dilakukan oleh sekolah lain yang sejenis dan setara. Kegiatan ini bersifat optional mengingat kondisi sekolah di Kabupaten/Kota yang cukup beragam. Internal Audit dalam model ini membuka peluang dilakukannya peer assessment antar guru mata pelajaran sejenis di sekolah yang sama atau dari sekolah lain, juga bisa pula peer assessment dilakukan dengan minta bantuan dari kepala sekolah yang sejenis dan setara untuk melakukan auditing dalam hal pengelolaan dan kepemimpinan sekolah.

D. Implementasi Model Penjaminan Mutu
1. Persiapan
Hal-hal yang dilakukan dalam tahap persiapan adalah sebagai berikut.
a. Pemetaan awal kinerja sekolah
Kegiatan ini dilakukan melalui observasi dan pendataan sekolah dengan mengacu pada standar-standar pendidikan yang ditetapkan BSNP. Kegiatan dimaksud untuk memperoleh data dan informasi awal tentang kinerja sekolah. Data dan informasi ini memungkinkan dilakukannya pemetaan profil mutu/kinerja sekolah sebagai acuan awal dalam ancangan penetapan standar sekolah yang mengacu pada ke 8 Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP dan implementasi model penjaminan mutu pendidikan.
b. Pembuatan Panduan Penjaminan Mutu
Pembuatan panduan penjaminan mutu dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada sekolah dalam pelaksanaan model penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan sekolah dengan bimbingan/arahan/support oleh LPMP, Dinas Pendidikan dan semua pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholder). Pedoman ini akan membantu semua pemangku kepentingan dalam penyamaan persepsi dalam pelaksanaan model.
c. Penyiapan Instrumen Monitoring
Setelah standar telah ditetapkan dan diimplementasikan di sekolah, pihak LPMP menyusun instrumen monitoring sebagai alat untuk mengevaluasi keterlaksanaan standar yang telah ditetapkan. Kegiatan penyiapan instrument monitoring melalui tahapan; penyusunan instrument, uji coba, pengolahan dan analisis, review, dan validasi instrument. Instrumen yang sudah divalidasi selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan standar tersebut.
d. Penyiapan instrumen SSE
Instrumen School Self-Evaluation (SSE) disusun sebagai alat untuk melakukan evaluasi diri oleh sekolah masing-masing. Kegiatan ini disusun secara bersama-sama antara sekolah, LPMP dan Dinas Pendidikan serta dengan dukungan para pakar. Dalam penyiapan instrumen SSE tetap melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: penyusunan instrumen, uji coba, pengolahan dan analisis, review, dan validasi instrumen.
e. Fasilitasi persiapan pelaksanaan SSE
Fasilitasi persiapan pelaksanaan SSE dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada pihak sekolah agar sekolah mempunyai kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan SSE secara efektif. Kegiatan ini dilakukan oleh pihak LPMP.

2. Pelaksanaan SSE
a. Penerapan Standar Nasional Pendidikan
PP NO.19 Tahun 2005 Pasal 94 poin b menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP ini paling lambat pada tahun 2012.
b. Monitoring
Kegiatan monitoring dilaksanakan pihak pengawas sekolah secara rutin (bulanan) dengan mengacu pada standar-standar pendidikan yang telah ditetapkan, sedangkan monitoring yang dilaksanakan LPMP sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.

3. Fasilitasi persiapan pelaksanaan SSE
Fasilitasi persiapan pelaksanaan SSE dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada pihak sekolah agar sekolah mempunyai kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan SSE secara efektif. Kegiatan ini dilakukan oleh pihak LPMP
Pihak sekolah melakukan evaluasi dengan menggunakan instrumen SSE. Kegiatan ini dilakukan sendiri oleh pihak sekolah secara mandiri. Laporan SSE dikirimkan sekolah ke Dinas Pendidikan dan LPMP untuk dijadikan bahan tindaklanjut atau program peningkatan mutu sekolah.
4. Audit Internal
Audit internal dapat dilakukan oleh sekolah dalam bentuk peer-assessment. Khususnya, yang berkaitan dengan proses pembelajaran, yang merupakan komponen sangat penting dalam penjaminan mutu, peer-assessment dapat dilakukan dalam bentuk observasi kelas antar guru semata pelajaran.
5. Perumusan program pengembangan/peningkatan mutu sekolah.
Hasil Evaluasi Mandiri dan hasil audit internal yang dilakukan sekolah dijadikan bahan kajian oleh LPMP, Dinas Pendidikan dan sekolah terkait untuk merumuskan program pengembangan/peningkatan mutu sekolah.
6. Pelaksanaan pengembangan/peningkatan mutu sekolah
Pelaksanaan pengembangan/peningkatan mutu sekolah berkaitan dengan standar nasional pendidikan dilakukan oleh sekolah dengan pihak LPMP, Dinas Pendidikan dan Perguruan Tinggi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
E. Komponen Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan harus mengacu pada standar nasional pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
1. Penjaminan Mutu Isi
Standar isi meliputi struktur dan kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), dan kalender pendidikan.
a. Struktur dan kerangka dasar kurikulum, mengacu pada:
1) Peningkatan iman, taqwa, dan akhlak mulia
2) Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
3) Keragaman potensi daerah dan lingkungan
4) Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5) Tuntutan dunia kerja
6) Tuntutan era globalisasi.

b. Beban belajar mengacu pada panduan penyusunan KTSP dari BSNP.

c. Sekolah memiliki KTSP yang disusun dengan memperhatikan:
1) Kerangka dasar kurikulum yang mencakup lima kelompok mata pelajaran, yaitu:
 agama dan akhlak mulia
 kewarganegaraan dan kepribadian
 ilmu pengetahuan dan teknologi
 estetika
 pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan
2) Kondisi sekolah
3) Lingkungan
4) Kondisi peserta didik
5) Tuntutan dunia kerja lokal

d. Kalender Pendidikan, mengacu pada:
a. Jumlah minggu, hari, dan jam efektif untuk setiap mata pelajaran dalam satu tahun mengacu pada Bab VI PP 19 Tahun 2005
b. Kondisi daerah, visi dan misi satuan pendidikan.
2. Penjaminan Mutu Standar Proses
a. Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
b. Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
c. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
d. Dalam proses pembelajaran, pendidik memberikan keteladanan.
e. Peserta didik yang mengalami kesulitan mencapai kompetensi dasar pada waktu terjadwal memperoleh layanan remidi.
f. Peserta didik yang memiliki kemampuan mencapai kompetensi standar lebih dari standar yang telah ditetapkan memperoleh layanan percepatan (akselerasi).

3. Penjaminan Mutu Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan merupakan standar pendidikan tentang kualifikasi kemampuan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan tersebut digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Rumusan kompetensi lulusan meliputi kompetensi lulusan jenjang pendidikan, kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran, dan kompetensi lulusan mata pelajaran.
b. Kompetensi lulusan dirumuskan mengacu pada standar kompetensi lulusan yang disusun oleh BSNP dan ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan tuntutan lokal, jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta tuntutan dunia kerja.
c. Memiliki dokumen rumusan kompetensi seperti dimaksud butir no 1 –

4. Penjaminan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Kualifikasi pendidikan bagi pendidik minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 dilengkapi dengan akta IV.
b. Pendidik memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
c. Satuan pendidikan menugasi pendidik dan tenaga kependidikan yang mempunyai latar belakang bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya.
d. Jumlah pendidik ditetapkan berdasarkan rasio antara jumlah jam mengajar minimal dan jumlah rombongan belajar.
e. Jumlah tenaga kependidikan ditetapkan berdasarkan beban pekerjaan, jumlah jam kerja minimal, bidang tugas, dan jumlah peserta didik di sekolah, serta jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
f. Pendidik menjadi model dalam pembentukan sikap peserta didik.
g. Pempendampingan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi melalui tes tulis dan tes unjuk kerja.
h. Setiap satuan pendidikan memiliki pendidik yang bersertifikat profesi.
5. Penjaminan Mutu Sarana dan Prasarana
a. Sarana yang tersedia harus mengacu pada ketentuan BSNP yang ditetapkan dengan Permen Diknas, meliputi; perabot, perlatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar, dan bahan abis pake.
b. Prasarana yang tersedia harus mengacu pada ketentuan BSNP yang ditetapkan dengan Permen Diknas, meliputi; lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustkaan, ruang lab, ruang bengkel, unit produksi, kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olah raga , tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi.

6. Penjaminan Mutu Pengelolaan
a. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b. Manajemen sekolah membentuk tim-tim pengembang untuk urusan:
1) penyusunan rencana pengembangan sekolah (RPS) yang di dalamnya mencakup perumusan kompetensi lulusan dan kriteria kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik.
2) penyusunan KTSP dan pedoman pelaksanaannya.
3) pedoman proses pembelajaran, antara lain tentang bentuk dan isi persiapan mengajar, jumlah maksimum peserta didik per kelas.
4) sistem penilaian, termasuk pengembangan instrumen penilaian bagi peserta didik.
5) penilaian unjuk kerja pendidik.
6) pelaporan akademik dan keuangan.
7. Penjaminan Mutu Pembiayaan
a. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi satuan pendidikan, dan biaya personal.
b. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
c. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:
1) gaji pendidik dan tenaga kependidikan dan segala tunjangan yang melekat pada gaji.
2) bahan atau peralatan habis pakai.
3) biaya operasi pendidikan tidak langsung berupa daya listrik, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan sebagainya.
d. Sekolah menetapkan standar biaya operasi satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dari BSNP yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
8. Penjaminan Mutu Penilaian
a. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1) penilaian hasil belajar oleh pendidik
2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
b. Penilaian kemajuan belajar peserta didik mencakup pengusaan aspek kognitif, keterampilan, dan sikap.
c. Penilaian kemajuan belajar mencakup penilaian proses, formatif, dan sumatif.
d. Penilaian proses dan hasil belajar peserta didik menggunakan instrumen penilaian yang sudah divalidasi oleh tim dan sudah diuji-cobakan.
e. Hasil penilaian formatif digunakan sebagai bahan perbaikan proses pembelajaran.
f. Hasil penilaian sumatif digunakan sebagai dasar penentuan pencapaian peserta didik terhadap kompetensi mata pelajaran, standar kompetensi, dan kompetensi dasar.
g. Setiap pendidik harus memiliki instrumen penilaian yang digunakan untuk menilai peserta didik terhadap penguasaan kompetensi mata pelajaran, standar kompetensi, dan kompetensi dasar.
h. Satuan pendidikan harus memiliki instrumen penilaian yang digunakan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik terhadap penguasaan standar kompetensi.
i. Satuan pendidikan harus melaporkan hasil penilaian peserta didik kepada peserta didik, orang tua peserta didik, dan instansi terkait.
j. Satuan pendidikan menerima adanya tim penilai pemerintah untuk menjaring penguasaan standar kompetensi peserta didik, yang mencakup aspek kognitif, keterampilan, dan sikap.
k. Penguasaan kompetensi, minimal sama dengan batas ketentuan nasional.
F. Prosedur Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Standar.
1. Prosedur Penjaminan.
Sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, LPMP bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. Karena badan atau kelengkapan pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam hal menentukan kelayakan, kinerja, dan produktivitas satuan pendidikan di daerah adalah Badan Akreditasi Sekolah Daerah (BASDA) yang meliputi Badan Akreditasi Sekolah-Propinsi (BAS-Prop) dan Badan Akreditasi Sekolah-Kabupaten/Kota (BAS-Kab/Kota), maka perlu adanya kerjasama yang erat antara LPMP dan BASDA yang diharapkan mampu menciptakan sinergi yang optimal dalam upaya penjaminan mutu pendidikan di daerah.
Dalam menjalankan fungsi layanannya, LPMP bisa bekerjasama, baik dengan BAS Propinsi maupun BAS Kabupaten/Kota karena memang lingkup kerja LPMP meliputi semua jenjang pendidikan dalam lingkungan pendidikan dasar dan menengah, sementara BAS-Propinsi bertanggungjawab pada jenjang SMA serta SMK dan BAS-Kabupaten/Kota bertanggung jawab pada jenjang TK, SD serta SMP.
2. Pola Layanan Penjaminan Mutu
Dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya, LPMP menggunakan 2 jenis pola layanan, yaitu:
a. Pola layanan yang bersifat supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis
Pola layanan LPMP yang bersifat supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis terhadap satuan pendidikan yang belum memenuhi standar akreditasi yang telah ditetapkan ini digunakan untuk menangani permasalahan yang berkenaan dengan standar proses dan standar penilaian pendidikan.
Pola layanan Penjaminan Mutu yang akan dikembangkan oleh LPMP guna pencapaian standardisasi mutu pendidikan adalah :
1. Ada kesepakatan antara LPMP dengan satuan pendidikan tentang kinerja guru yang akan ditingkatkan.
2. Kinerja yang akan ditingkatkan adalah aspek-aspek kinerja guru dalam proses pembelajaran yang spesifik, seperti : penyusunan perangkat pembelajaran, menciptakan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, evektif dan menyenangkan, pendalaman dan penguasaan materi bahan ajar, pembuatan dan pemanfaatan media pembelajaran, melakukan penelitian tindakan kelas, serta teknik menangani anak bermasalah dalam pembelajaran.
Langkah-langkah proses layanan ini adalah:
1. Pertemuan awal.
a. Menciptakan hubungan yang baik dengan cara menjelaskan makna supervisi sehingga partisipasi guru meningkat.
b. Menemukan aspek-aspek kinerja apa dalam proses pembelajaran yang perlu diperbaiki/ditingkatkan.
c. Menemukan bentuk perbaikan pada sub topik bahan pelajaran tertentu.
2. Persiapan
a. Guru membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sesuai dengan bentuk perbaikan yang disepakati.
b. LPMP membuat instrumen untuk kepentingan observasi dan pendampingan.
3. Pelaksanaan
a. Guru melaksanakan pembelajaran dengan RPP yang telah dibuat.
b. LPMP melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan.
4. LPMP melakukan advokasi.
b. Pola layanan yang bersifat pemberian saran melalui hasil kajian
Pola layanan yang bersifat pemberian saran melalui hasil kajian ini digunakan untuk menangani permasalahan yang berkenaan dengan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan serta standar pembiayaan.
LPMP bersama para ahli baik ahli pendidikan maupun ahli dari berbagai disiplin ilmu bertemu dalam suatu forum kajian tentang mutu. Hasil kajian itu selanjutnya direkomendasikan kepada dinas pendidikan sebagai bahan pengambilan keputusan yang akan diimplementasikan oleh sekolah. Namun apabila dinas pendidikan merasa bahwa hasil kajian tersebut masih kurang tepat, dinas pendidikan juga bisa memberikan revisi melalui forum kajian tentang mutu pendidikan. Selain itu, LPMP juga bisa memberikan bantuan berupa saran kepada sekolah, demikian pula sebaliknya, sekolah juga bisa memberikan evaluasinya terhadap hasil-hasil kajian yang telah dilakukan oleh LPMP.

G. Sistem Pendampingan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam kerangka program sekolah pendampingan, LPMP mengembangkan suatu sistem/pola kegiatan pendampingan yang melibatkan berbagai unsur pejabat struktural dan fungsional LPMP. Kegiatan pendampingan dapat dilaksanakan dalam dua kegiatan utama, yaitu (1) IHT (In-house Training) atau INSET (in-service training), (2) ONSET (On-service Training).

1. IHT (In-house Training)
Sesudah didapat profil mutu sekolah pendampingan, LPMP melakukan penyusunan program pendampingan. Profil ini akan menjadi base-line data yang akan menjadi dasar awal untuk menentukan kegiatan pendampingan. Salah satu program awal kegiatan pendampingan adalah IHT. Semua unsur sekolah yang meliputi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah tersebut perlu mendapat informasi tentang prinsip-prinsip dasar yang mencakup delapan standar pendidikan.
Dalam IHT itu guru dilatih untuk mengembangkan berbagai instrumen yang diperlukan dalam mengimplementasikan kurikulum. Salah satu kegiatan itu ,adalah mengembangkan silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Selain itu, guru juga mendapatkan pelatihan dan workshop untuk melaksanakan pembelajaran sesuai dengan landasan filosofis KTSP yaitu pembelajaran yang berbasis pengembangan kompetensi. IHT ini dapat dilaksanakan di sekolah dalam beberapa pertemuan awal secara berkala.
Selain IHT, para guru dari sekolah pendampingan dapat diikutkan dalam kegiatan pelatihan yang relevan dalam in-service training (INSET) yang dilaksanakan di LPMP. Kegiatan INSET akan dapat membekali para guru dengan pemahaman konsep dan workshop pengembangan KTSP secara intensif dan mendalam. Dengan kegiatan IHT atau in-service training (INSET), kepala sekolah dan guru serta staf diharapkan mempunyai wawasan yang benar tentang implementasi manajemen sekolah menuju kualifikasi sekolah berstandar nasional. Wawasan dan pengetahuan yang benar stake holder diharapkan dapat diimplementasikan pada delapan standar nasional pendidikan dengan baik dan lancar.
2. ONSET ( On-service Training )
Sesudah IHT atau INSET pihak sekolah siap melaksanakan program pendidikan guna mencapai delapan standar nasional pendidikan. Tentu saja dalam tahun-tahun pertama pelaksanaan program sekolah, pihak sekolah masih banyak menghadapi berbagai kendala dan hambatan. Hal ini sangat wajar terjadi. Oleh sebab itu, sekolah pendampingan perlu mendapat pendampingan secara langsung ketika mereka mempraktikkan program pelaksanaan pendidikan, baik kegiatan di kelas maupun kegiatan manajerial lainnya.
Pendampingan ini dilaksanakan oleh berbagai unsur pejabat di LPMP secara berkala, baik pada tataran manajemen sekolah yang dilaksanakan oleh kepala sekolah beserta wakilnya, maupun pada tataran manajemen pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru di kelas. Para pendamping dari LPMP adalah para pejabat struktural dan fungsional/widyaiswara akan datang ke sekolah pendampingan secara berkala dan berkesinambungan dalam periode waktu yang telah ditetapkan. Kegiatan inilah yang disebut on-service training (ONSET)
Dalam melaksanakan program-program di atas, peran dan fungsi para pejabat struktural dan fungsional LPMP akan sangat signifikan. Berikut ini peran dan fungsi LPMP.
a. Peran dan fungsi Kepala LPMP
Dalam implementasi program sekolah pendampingan, peran kepala LPMP sangat signifikan. Kepala LPMP perlu melihat dan mendengarkan secara langsung segala kondisi objektif dan keluhan tentang kebutuhan sekolah pendampingan untuk menjadi sekolah standar. Untuk menangkap secara tepat profil sekolah pendampingan, Kepala LPMP perlu mengunjungi sekolah pendampingan secara berkala, sedkitnya tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada tahap awal, pertengahan, dan akhir program pendampingan. Selain untuk melihat progres (kemajuan) mutu pendidikan sekolah pendampingan selama berlangsungnya program pendampingan, kunjungan Kepala LPMP dapat meningkatkan motivasi sekolah pendampingan dalam menyukseskan program pendampingan untuk mencapai sekolah standar. Dengan kunjungan ke sekolah pendampingan, Kepala LPMP akan menyusun kebijakan-kebijakan program pendampingan secara tepat dan sesuai kebutuhan sekolah tersebut.
b. Peran dan Fungsi Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha.
Secara akademis Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha tidak terlalu terlibat dalam program sekolah pendampingan, namun peran dan fungsi Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha dalam mendukung keberhasilan program sekolah pendampingan sangat besar. Keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan administrasi, sarana/prasarana dan keuangan. Dalam aspek-aspek ini Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha sangat berperan. Sebaik apapun program yang dibuat, bila tidak didukung oleh ketiga aspek di atas, maka kegiatan tidak akan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Meskipun tidak terlalu sering.
Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha perlu juga melakukan kunjungan dan pendampingan ke sekolah pendampingan. Pada tahap awal kunjungan, Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha dapat melihat kebutuhan sarana/prasarana sekolah pendampingan dalam menuju pencapaian sekolah standar. Jadi, Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha dapat memberi masukkan kepada Kepala LPMP tentang program dukungan yang perlu diberikan. Pada tahap pertengahan maupun akhir program, Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha dapat melihat tingkat kemajuan dan keberhasilan program serta bantuan yang telah diberikan.
c. Peran dan Fungsi Kasi Program Dan Sistem Informasi (PSI) dan Kasi Publikasi Dan Pelaporan (Publap).
Sebelum penyusunan program pendampingan dibuat, Seksi DAI dan Publap perlu memotret kondisi objektif awal sekolah pendampingan. Data dan informasi yang didapat akan menjadi landasan (base-line data) pengembangan program pendampingan. Untuk mendapatkan data yang valid dan reliabel, perlu dirancang program monitoring dan evaluasi serta instrumen pengumpulan data secara tepat yang berorientasi pada pencapaian delapan standar nasional pendidikan. Kasi PSI dan Publap perlu juga untuk mengunjungi sekolah pendampingan sehingga dapat melihat secara nyata kondisi sekolah, baik sebelum, ketika, dan sesudah pelaksanaan program pendampingan. Selanjutnya, data yang diperoleh akan menjadi bahan kajian di Seksi Kajian Mutu Pendidikan (KMP) untuk merumuskan program-program pendampingan apa saja yang perlu dilakukan oleh LPMP dalam menjadikan sekolah pendampingan menjadi sekolah standar. Dengan instrumen yang valid dan reliabel, hasil (data) yang didapat akan memudahkan Seksi KMP dan Seksi PSI melakukan analisis dan akhirnya merumuskan rekomendasi tindakan pendampingan yang tepat sesuai dengan kebutuhan sekolah.
d. Peran dan Fungsi Kasi Kajian Mutu Pendidikan (KMP)
Seperti disebutkan di atas, Seksi KMP sangat berperan dalam melakukan kajian dan analisis hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Seksi PSI dan Publap. Hasil analisis yang akurat akan bermanfaat untuk merumuskan rekomendasi dan usulan kegiatan pendampingan yang tepat sesuai dengan kebutuhan sekolah pendampingan dalam mencapai delapan standar nasional pendidikan. Dalam perancangan program pendampingan, peran Kasi KMP dan Kasi PSI akan sangat penting dalam memandu dan membantu pihak-pihak terkait (Seksi FSDP dan Widyaiswara) merumuskan aspek-aspek penting program pendampingan. Tanpa hasil analisis yang benar dan akurat, program pendampingan yang disusun tidak akan dapat memberikan hasil yang maksimal.
e. Peran dan Fungsi Kasi Fasilitasi Sumber Daya Pendidikan (FSDP)
Kasi FSDP akan menjadi penanggung jawab langsung keterlaksanaan program sekolah pendampingan. Di Seksi FSDP, rancangan program dan pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi akan dikoordinasikan dan didistribusikan kepada pihak-pihak yang terkait pada pelaksanaan setiap tahapan pendampingan. Hal ini karena program sekolah pendampingan itu sesungguhnya merupakan salah satu program pemberdayaan sumber daya pendidikan (sekolah) dalam meningkatkan kualifikasinya menjadi sekolah standar. Kelancaran dan keberhasilan program ini menjadi tanggung jawab Seksi FSDP. Oleh karena itu, Kepala Seksi FSDP secara berkala mengunjungi sekolah pendampingan (pada awal, pertengahan, akhir program pendampingan) untuk meyakinkan bahwa semua program pendampingan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Tindakan perbaikan sesegera mungkin dilakukan bila ada kendala dan hambatan yang terjadi. Di akhir program, Kasi FSDP akan melaporkan keberhasilan program pendampingan kepada kepala LPMP.
f. Peran dan Fungsi Widyaiswara
Widyaiswara memegang peran penting dalam melaksanaan program pendampingan secara langsung ke sekolah, khususnya program akademis. Sesuai dengan program pendampingan yang secara umum yaitu program IHT/INSET dan ONSET, Widyaiswara berbagai spesialisasi mata pelajaran dan aspek manajemen sekolah menjadi nara sumber utama kegiatan pendampingan. Program-program pendampingan secara mikro dalam kerangka pendampingan akan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh tim Widyaiswara.
Kunjungan Widyaiswara mendominasi kunjungan secara keseluruhan yang akan dilakukan ke sekolah pendampingan. Selain untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan berbagai kegiatan mikro pendampingan secara akademis, kunjungan Widyaiswara juga ditujukan untuk on-site training (pelatihan di tempat kerja) bagi para guru dan tenaga kependidikan di sekolah pendampingan. Keberhasilan program pendampingan sangat ditentukan oleh program pendampingan para Widyaiswara ke sekolah pendampingan.



BAB III
KESIMPULAN
Salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan yang secara minimal harus dapat dicapai oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah. Hal ini dimaksudkan agar mutu proses dan hasil pendidikan di Indonesia dapat bersaing dengan negara lain.
Untuk memberikan gambaran yang jelas bagi semua sekolah di provinsi, perlu dikembangkan sekolah model yang dibina secara terus menerus dan berkelanjutan oleh LPMP agar dapat mencapai standar nasional pendidikan. Sekolah pendampingan tersebut dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain. Peran LPMP dalam penjaminan mutu pendidikan di daerah sangat signifikan. Dalam melakukan penjaminan mutu LPMP tidak bisa bekerja sendiri oleh sebab itu harus bekerjasama dengan pemerintah daerah/dinasdiknas kabupaten-kota.



DAFTAR PUSTAKA

Gilley, Jerry W. & Eggland, Steven A., 1989. Principles of Human Resource Development, Addison-Wesley Publishing Company Inc., Masachusetts.
Ilyas, E. 2005. Dasar-Dasar sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2000, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan Implementasi Kepmendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

0 komentar: