BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan
reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi,
fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan
nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan
masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sedangkan misi
pendidikan nasional adalah: (1)
mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2)meningkatkan mutu pendidikan
yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3)
meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan
global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara
utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar; (5) meningkatkan kesiapan
masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan
kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas
lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan
global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sistem pendidikan nasional mengamanatkan bahwa pemerintah pusat
bersama pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan satuan pendidikan yang
berupa sekolah standar, sekolah standar nasional, sekolah mandiri, sekolah
bertaraf internasional, dan sekolah berbasis keunggulan lokal. Untuk merealisasikan
hal tersebut pemerintah telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan.
Direktorat jenderal PMPTK berperan dalam penyelenggaraan penjaminan
mutu pendidikan nasional. Tujuan penjaminan mutu adalah untuk menjamin bahwa
setiap standar nasional pendidikan yang ditetapkan dapat dicapai secara optimal
dan bersinergi. Dalam penjaminan mutu pendidikan diperlukan suatu standar
sebagai acuan. Standar tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional berisi pedoman tentang delapan standar
nasional pendidikan, yaitu 1) Standar Isi, 2) Standar Proses, 3) Standar
Kompetensi Lulusan, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar
Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan, dan 8) Standar
Penilaian Pendidikan. Standar ini merupakan standar minimal yang harus dicapai
oleh setiap satuan pendidikan (sekolah). Tentu saja standar ini menjadi acuan
bagi sekolah dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan.
Salah satu upaya dalam memberikan contoh sekolah yang memenuhi
standar, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) perlu mengembangkan sekolah
model sebagai sebuah pilot projek dalam bentuk sekolah pendampingan. Dalam
pelaksanaannya secara berkala dan berkelanjutan LPMP akan membantu sekolah
pendampingan baik secara akademis maupun manajemen, agar sekolah pendampingan
itu dapat berkembang secara optimal, sehingga dapat mencapai standar nasional
pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional Pendidikan
(BSNP). Dengan demikian sekolah tersebut akan menjadi contoh bagi sekolah lain
dalam mengembangkan pola manajemen untuk mencapai standar nasional pendidikan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan dapat diperoleh
rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian dan Tujuan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan ?
2.
Apa Peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan ?
C. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui
Pengertian dan Tujuan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan ?
2.
Untuk mengetahui Peran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan
Pengertian
mengenai mutu pendidikan mengandung makna yang berlainan. Namun, perlu ada
suatu pengertian yang operasional sebagi suatu pedoman dalam pengelolaan
pendidikan untuk sampai pada pengertian mutu pendidikan, kita lihat terlebih
dahulu pengertian mutu pendidikan.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, Mutu adalah ukuran baik buruk suatu benda,
keadaan, taraf atau derajad (kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya).
Menurut
Oemar Hamalik, Pengertian mutu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu segi normatif
dan segi deskriptif, dalam artian normatif, mutu ditentukan berdasarkan
pertimbangan (kriteria) intrinsik dan ekstrinsik. Berdasarkan kritria intrisik,
mutu pendidikan merupakan produk pendidikan yakni. manusia yang terdidik.
Sesuai dengan standar ideal. Berdasarkan kriteria ekstrinsik, pendidikan
merupakan instrumen untuk mendidik. tenaga kerja. yang terlatih. Dalam artian
deskriptif, mutu ditentukan berdasarkan keadaan senyatanya, misalkan hasil tes
prestasi belajar.
Korelasi mutu dengan pendidikan, sebagaimana pengertian yang
dikemukakan oleh Dzaujak Ahmad, .Mutu pendidikan adalah kemampuan sekolah dalam
pengelolaan secara operasional an efisien tehadap komponen-komponen yang
berkaitan dengan sekolah sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen
tersebut menurut norma/ standar yang berlaku.
Penjaminan mutu pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan
standar mutu pengelolaan pendidikan yang mengacu pada 8 standar nasional
pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah, secara konsisten dan
berkelanjutan, sehingga memenuhi kepuasan pemangku kepentingan (siswa, orang
tua, masyarakat, pemerintah, guru, tenaga kependidikan serta pihak lain yang
berkepentingan).
Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
setiap standar yang ditetapkan dapat dicapai dan semua komponen dalam sistem
sekolah bekerja secara optimal dan bersinergi bagi tercapainya standar yang
ditetapkan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa bicara pendidikan
bukanlah upaya sederhana, melainkan suatu kegiatan dinamis dan penuh tantangan.
Pendidikan selalu berubah seiring dengan perubahan jaman. Oleh karena itu
pendidikan senantiasa memerlukan upaya perbaikan dan peningkatan mutu sejalan
dengan semakin tingginya kebutuhan dan tuntunan kehidupan masyarakat.
B.
Metode dan Teknik Penjaminan Mutu Pendidikan
Metode dan teknik penjaminan mutu adalah suatu cara yang digunakan
oleh LPMP dalam mendampingi sekolah untuk meningkatkan penjaminan mutu
pendidikan. Metode lebih berupa konsep sedangkan teknik bersifat praktis. Oleh
sebab itu satu metode dapat dilakukan dengan kombinasi beberapa teknik.
Misalnya metode fasilitasi dapat dilakukan dengan kombinasi teknik observasi,
studi dokumen dan interviu. Metode juga dapat dikombinasi pelaksanaannya.
Misalnya metode fasilitasi dengan metode training dan metode studi banding.
Contoh: jika hasil supervisi atau monitoring dan evaluasi, menunjukkan bahwa
kompetensi sebagian guru belum memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, maka
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) perlu memfasilitasi guru untuk
mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Berikut ini adalah uraian berbagai metode dan teknik yang
diterapkan LPMP dalam proses penjaminan mutu sekolah yaitu:
1.
Metode Penjaminan Mutu
a.
Fasilitasi
Suatu cara meningkatkan mutu dengan memberikan sesuatu kepada klien
dapat berupa kesempatan dan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan sumber daya
manusia untuk mengelola sekolah. Selain itu fasilitator dapat juga berperan
sebagai penghubung antara klien dengan pihak terkait dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan.
b.
Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan
dengan memanfaatkan tenaga ahli yang ditugaskan untuk mendampingi sekolah.
c.
Pemecahan Masalah (Problem Solving)
Pemecahan masalah adalah suatu metode yang digunakan oleh lembaga
tertentu dan sekolah untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah dalam upaya
meningkatkan dan menjaga mutu pendidikan.
d.
Analisis kebutuhan
Analisis kebutuhan merupakan suatu cara yang digunakan untuk
meningkatkan dan menjaga mutu pendidikan dengan melakukan analisis kebutuhan
sebagai landasan penyusunan pengembangan program lembaga/sekolah.
e.
Penyusunan program
Penyusunan program dilakukan setelah diadakan analisis untuk
mengetahui secara pasti program apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan dan
menjamin mutu pendidikan.
f.
Supervisi
Guna mengetahui apakah suatu program telah atau belum dilakukan
disebut supervisi. Selanjutnya apabila ada hambatan atau masalah dalam
pelaksanaan program dilanjutkan dengan metode konsultasi atau
kombinasi-kombinasi metode lainnya untuk mencari solusinya.
g.
Monitoring dan evaluasi
Hampir sama dengan supervisi, kegiatan monitoring dan evaluasi
berisi kegiatan evaluasi untuk menentukan tingkat keberhasilan program yang
dilaksanakan.
h.
Training/workshop
Suatu kegiatan untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga
kependidikan dalam hal kemampuan teknis dan teoritis serta sikap dalam upaya
kelancaran pelaksanaan tugas peningkatan mutu pendidikan.
i.
Studi Banding
Hampir sama dengan training, tetapi studi banding lebih kepada
peningkatan wawasan untuk membangkitkan inspirasi dan motivasi pada tenaga
pendidik dan kependidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
j.
Uji kompetensi
Uji kompetensi merupakan suatu cara untuk mengetahui tingkat
kompetensi guru. Apabila seorang guru belum mencapai kompetensi yang telah ditentukan,
maka diperlukan peningkatan kemampuan baik melalui inservice atau preservice
training atau kegiatan lainnya.
2.
Teknik Penjaminan Mutu
Proses penjaminan mutu yang dilakukan oleh LPMP menerapkan beberapa
teknik. Teknik-teknik tersebut antara lain:
a.
Observasi
Observasi merupakan suatu teknik untuk mendukung suatu metode,
misalnya problem solving. Untuk memecahkan masalah kita perlu melakukan
observasi atas masalah yang dihadapi oleh sekolah. Dengan demikian masalah
dapat diidentifikasi secara pasti sehingga dapat ditentukan pemecahannya.
b.
Wawancara
Wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam terhadap suatu
masalah. Ada teknik wawancara yang terstruktur dan tak terstruktur. Terstruktur
berarti materi wawancara telah disusun sesuai dengan target informasi yang
hendak dicapai, sedangkan wawancara tak terstruktur dilakukan secara bebas
tetapi masih dalam bingkai masalah yang hendak dipecahkan.
c.
Studi dokumen
Studi dokumen dilakukan apabila ingin mendapatkan informasi secara
konkret yang dapat digunakan sebagai bukti dari suatu kriteria standar mutu
pendidikan.
d.
Questioner
Teknik ini dilakukan untuk menjaring informasi yang terstruktur dan
terukur dalam bentuk pertanyaan yang bersifat tertutup maupun terbuka. Metode
ini sangat baik untuk mengukur suatu pencapaian, pendapat, kondisi, dan
lain-lain.
e.
Diskusi
Ini merupakan metode yang sangat umum dilakukan dalam pemecahan
suatu masalah yang dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Teknik diskusi
ada beberapa macam, misalnya diskusi kelompok dan diskusi panel.
f.
Tes
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia suatu sekolah
(pendidik/tenaga kependidikan) teknik tes dapat dilakukan. Tes dapat dalam
bentuk tertulis, lisan, ataupun demonstrasi.
C.
Model Penjaminan Mutu Pendidikan
Model penjaminan mutu yang dikembangkan LPMP diadaptasi dari model
Asian University Network (AUN) yang telah dimodifikasi oleh Dr. Ir. Toni
Atyanto Dharoko dan dipadukan dengan konsep-konsep penjaminan mutu yang
dikembangkan di Inggris. Dalam model ini sekolah harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan evaluasi diri yang dibantu/didukung oleh pihak terkait, seperti
LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan perguruan tinggi. Bentuk evaluasi
diri semacam ini lazimnya dikenal dengan Supported School Self-Evaluation (evaluasi
diri dengan dukungan). Evaluasi diri ini merupakan salah satu komponen penting
dalam model ini.
Komponen lain dalam model ini adalah internal audit yang dimaknai
sebagai peer-assessment yang dilakukan oleh sekolah lain yang sejenis dan
setara. Kegiatan ini bersifat optional mengingat kondisi sekolah di
Kabupaten/Kota yang cukup beragam. Internal Audit dalam model ini membuka
peluang dilakukannya peer assessment antar guru mata pelajaran sejenis di
sekolah yang sama atau dari sekolah lain, juga bisa pula peer assessment
dilakukan dengan minta bantuan dari kepala sekolah yang sejenis dan setara
untuk melakukan auditing dalam hal pengelolaan dan kepemimpinan sekolah.
D.
Implementasi Model Penjaminan Mutu
1.
Persiapan
Hal-hal yang dilakukan dalam tahap persiapan adalah sebagai
berikut.
a.
Pemetaan awal kinerja sekolah
Kegiatan ini dilakukan melalui observasi dan pendataan sekolah
dengan mengacu pada standar-standar pendidikan yang ditetapkan BSNP. Kegiatan
dimaksud untuk memperoleh data dan informasi awal tentang kinerja sekolah. Data
dan informasi ini memungkinkan dilakukannya pemetaan profil mutu/kinerja
sekolah sebagai acuan awal dalam ancangan penetapan standar sekolah yang
mengacu pada ke 8 Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh BSNP dan implementasi
model penjaminan mutu pendidikan.
b.
Pembuatan Panduan Penjaminan Mutu
Pembuatan panduan penjaminan mutu dimaksudkan untuk memberikan
pedoman kepada sekolah dalam pelaksanaan model penjaminan mutu pendidikan yang
dilakukan sekolah dengan bimbingan/arahan/support oleh LPMP, Dinas Pendidikan
dan semua pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholder). Pedoman ini akan
membantu semua pemangku kepentingan dalam penyamaan persepsi dalam pelaksanaan
model.
c.
Penyiapan Instrumen Monitoring
Setelah standar telah ditetapkan dan diimplementasikan di sekolah,
pihak LPMP menyusun instrumen monitoring sebagai alat untuk mengevaluasi
keterlaksanaan standar yang telah ditetapkan. Kegiatan penyiapan instrument
monitoring melalui tahapan; penyusunan instrument, uji coba, pengolahan dan
analisis, review, dan validasi instrument. Instrumen yang sudah divalidasi
selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan
standar tersebut.
d.
Penyiapan instrumen SSE
Instrumen School Self-Evaluation (SSE) disusun sebagai alat untuk
melakukan evaluasi diri oleh sekolah masing-masing. Kegiatan ini disusun secara
bersama-sama antara sekolah, LPMP dan Dinas Pendidikan serta dengan dukungan
para pakar. Dalam penyiapan instrumen SSE tetap melalui tahapan kegiatan
sebagai berikut: penyusunan instrumen, uji coba, pengolahan dan analisis,
review, dan validasi instrumen.
e.
Fasilitasi persiapan pelaksanaan SSE
Fasilitasi persiapan pelaksanaan SSE dimaksudkan untuk memberikan
bimbingan kepada pihak sekolah agar sekolah mempunyai kompetensi yang
diperlukan dalam melaksanakan SSE secara efektif. Kegiatan ini dilakukan oleh
pihak LPMP.
2.
Pelaksanaan SSE
a.
Penerapan Standar Nasional Pendidikan
PP NO.19 Tahun 2005 Pasal 94 poin b menyatakan bahwa satuan
pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan PP ini paling lambat pada
tahun 2012.
b.
Monitoring
Kegiatan monitoring dilaksanakan pihak pengawas sekolah secara
rutin (bulanan) dengan mengacu pada standar-standar pendidikan yang telah
ditetapkan, sedangkan monitoring yang dilaksanakan LPMP sekurang-kurangnya satu
kali dalam enam bulan.
3.
Fasilitasi persiapan pelaksanaan SSE
Fasilitasi persiapan pelaksanaan SSE dimaksudkan untuk memberikan
bimbingan kepada pihak sekolah agar sekolah mempunyai kompetensi yang diperlukan
dalam melaksanakan SSE secara efektif. Kegiatan ini dilakukan oleh pihak LPMP
Pihak sekolah melakukan evaluasi dengan menggunakan instrumen SSE.
Kegiatan ini dilakukan sendiri oleh pihak sekolah secara mandiri. Laporan SSE
dikirimkan sekolah ke Dinas Pendidikan dan LPMP untuk dijadikan bahan
tindaklanjut atau program peningkatan mutu sekolah.
4.
Audit Internal
Audit internal dapat dilakukan oleh sekolah dalam bentuk
peer-assessment. Khususnya, yang berkaitan dengan proses pembelajaran, yang
merupakan komponen sangat penting dalam penjaminan mutu, peer-assessment dapat
dilakukan dalam bentuk observasi kelas antar guru semata pelajaran.
5.
Perumusan program pengembangan/peningkatan mutu sekolah.
Hasil Evaluasi Mandiri dan hasil audit internal yang dilakukan
sekolah dijadikan bahan kajian oleh LPMP, Dinas Pendidikan dan sekolah terkait
untuk merumuskan program pengembangan/peningkatan mutu sekolah.
6.
Pelaksanaan pengembangan/peningkatan mutu sekolah
Pelaksanaan pengembangan/peningkatan mutu sekolah berkaitan dengan
standar nasional pendidikan dilakukan oleh sekolah dengan pihak LPMP, Dinas
Pendidikan dan Perguruan Tinggi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
E.
Komponen Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan harus mengacu pada standar nasional
pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian.
1.
Penjaminan Mutu Isi
Standar isi meliputi struktur dan kerangka dasar kurikulum, beban
belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), dan kalender pendidikan.
a.
Struktur dan kerangka dasar kurikulum, mengacu pada:
1)
Peningkatan iman, taqwa, dan akhlak mulia
2)
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
3)
Keragaman potensi daerah dan lingkungan
4)
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5)
Tuntutan dunia kerja
6)
Tuntutan era globalisasi.
b.
Beban belajar mengacu pada panduan penyusunan KTSP dari BSNP.
c.
Sekolah memiliki KTSP yang disusun dengan memperhatikan:
1)
Kerangka dasar kurikulum yang mencakup lima kelompok mata pelajaran, yaitu:
agama dan akhlak mulia
kewarganegaraan dan kepribadian
ilmu pengetahuan dan teknologi
estetika
pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan
2)
Kondisi sekolah
3)
Lingkungan
4)
Kondisi peserta didik
5)
Tuntutan dunia kerja lokal
d.
Kalender Pendidikan, mengacu pada:
a.
Jumlah minggu, hari, dan jam efektif untuk setiap mata pelajaran dalam satu
tahun mengacu pada Bab VI PP 19 Tahun 2005
b.
Kondisi daerah, visi dan misi satuan pendidikan.
2.
Penjaminan Mutu Standar Proses
a.
Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
b.
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
c.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran.
d.
Dalam proses pembelajaran, pendidik memberikan keteladanan.
e.
Peserta didik yang mengalami kesulitan mencapai kompetensi dasar pada waktu
terjadwal memperoleh layanan remidi.
f.
Peserta didik yang memiliki kemampuan mencapai kompetensi standar lebih dari
standar yang telah ditetapkan memperoleh layanan percepatan (akselerasi).
3.
Penjaminan Mutu Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan merupakan
standar pendidikan tentang kualifikasi kemampuan yang berkaitan dengan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan tersebut digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Rumusan kompetensi lulusan meliputi kompetensi lulusan jenjang pendidikan,
kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran, dan kompetensi lulusan mata
pelajaran.
b.
Kompetensi lulusan dirumuskan mengacu pada standar kompetensi lulusan yang
disusun oleh BSNP dan ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional dengan
memperhatikan tuntutan lokal, jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta
tuntutan dunia kerja.
c.
Memiliki dokumen rumusan kompetensi seperti dimaksud butir no 1 –
4.
Penjaminan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Kualifikasi pendidikan bagi pendidik minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4
dilengkapi dengan akta IV.
b.
Pendidik memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial.
c.
Satuan pendidikan menugasi pendidik dan tenaga kependidikan yang mempunyai
latar belakang bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya.
d.
Jumlah pendidik ditetapkan berdasarkan rasio antara jumlah jam mengajar minimal
dan jumlah rombongan belajar.
e.
Jumlah tenaga kependidikan ditetapkan berdasarkan beban pekerjaan, jumlah jam
kerja minimal, bidang tugas, dan jumlah peserta didik di sekolah, serta jumlah
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
f.
Pendidik menjadi model dalam pembentukan sikap peserta didik.
g.
Pempendampingan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan hasil
evaluasi melalui tes tulis dan tes unjuk kerja.
h.
Setiap satuan pendidikan memiliki pendidik yang bersertifikat profesi.
5.
Penjaminan Mutu Sarana dan Prasarana
a.
Sarana yang tersedia harus mengacu pada ketentuan BSNP yang ditetapkan dengan
Permen Diknas, meliputi; perabot, perlatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan sumber belajar, dan bahan abis pake.
b.
Prasarana yang tersedia harus mengacu pada ketentuan BSNP yang ditetapkan
dengan Permen Diknas, meliputi; lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang
pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustkaan, ruang lab, ruang bengkel, unit
produksi, kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olah raga , tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi.
6.
Penjaminan Mutu Pengelolaan
a.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b.
Manajemen sekolah membentuk tim-tim pengembang untuk urusan:
1)
penyusunan rencana pengembangan sekolah (RPS) yang di dalamnya mencakup
perumusan kompetensi lulusan dan kriteria kompetensi minimal yang harus dicapai
peserta didik.
2)
penyusunan KTSP dan pedoman pelaksanaannya.
3)
pedoman proses pembelajaran, antara lain tentang bentuk dan isi persiapan
mengajar, jumlah maksimum peserta didik per kelas.
4)
sistem penilaian, termasuk pengembangan instrumen penilaian bagi peserta didik.
5)
penilaian unjuk kerja pendidik.
6)
pelaporan akademik dan keuangan.
7.
Penjaminan Mutu Pembiayaan
a.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi satuan
pendidikan, dan biaya personal.
b.
Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan
sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
c.
Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:
1)
gaji pendidik dan tenaga kependidikan dan segala tunjangan yang melekat pada
gaji.
2)
bahan atau peralatan habis pakai.
3)
biaya operasi pendidikan tidak langsung berupa daya listrik, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi dan sebagainya.
d.
Sekolah menetapkan standar biaya operasi satuan pendidikan sesuai dengan
ketentuan dari BSNP yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
8.
Penjaminan Mutu Penilaian
a.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1)
penilaian hasil belajar oleh pendidik
2)
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3)
penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
b.
Penilaian kemajuan belajar peserta didik mencakup pengusaan aspek kognitif,
keterampilan, dan sikap.
c.
Penilaian kemajuan belajar mencakup penilaian proses, formatif, dan sumatif.
d.
Penilaian proses dan hasil belajar peserta didik menggunakan instrumen
penilaian yang sudah divalidasi oleh tim dan sudah diuji-cobakan.
e.
Hasil penilaian formatif digunakan sebagai bahan perbaikan proses pembelajaran.
f.
Hasil penilaian sumatif digunakan sebagai dasar penentuan pencapaian peserta
didik terhadap kompetensi mata pelajaran, standar kompetensi, dan kompetensi
dasar.
g.
Setiap pendidik harus memiliki instrumen penilaian yang digunakan untuk menilai
peserta didik terhadap penguasaan kompetensi mata pelajaran, standar
kompetensi, dan kompetensi dasar.
h.
Satuan pendidikan harus memiliki instrumen penilaian yang digunakan untuk
menilai proses dan hasil belajar peserta didik terhadap penguasaan standar
kompetensi.
i.
Satuan pendidikan harus melaporkan hasil penilaian peserta didik kepada peserta
didik, orang tua peserta didik, dan instansi terkait.
j.
Satuan pendidikan menerima adanya tim penilai pemerintah untuk menjaring
penguasaan standar kompetensi peserta didik, yang mencakup aspek kognitif,
keterampilan, dan sikap.
k.
Penguasaan kompetensi, minimal sama dengan batas ketentuan nasional.
F.
Prosedur Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Standar.
1.
Prosedur Penjaminan.
Sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, LPMP bertugas membantu Pemerintah Daerah dalam berbagai
upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional
pendidikan. Karena badan atau kelengkapan pemerintah daerah yang bertanggung
jawab dalam hal menentukan kelayakan, kinerja, dan produktivitas satuan
pendidikan di daerah adalah Badan Akreditasi Sekolah Daerah (BASDA) yang
meliputi Badan Akreditasi Sekolah-Propinsi (BAS-Prop) dan Badan Akreditasi
Sekolah-Kabupaten/Kota (BAS-Kab/Kota), maka perlu adanya kerjasama yang erat
antara LPMP dan BASDA yang diharapkan mampu menciptakan sinergi yang optimal
dalam upaya penjaminan mutu pendidikan di daerah.
Dalam menjalankan fungsi layanannya, LPMP bisa bekerjasama, baik
dengan BAS Propinsi maupun BAS Kabupaten/Kota karena memang lingkup kerja LPMP
meliputi semua jenjang pendidikan dalam lingkungan pendidikan dasar dan
menengah, sementara BAS-Propinsi bertanggungjawab pada jenjang SMA serta SMK
dan BAS-Kabupaten/Kota bertanggung jawab pada jenjang TK, SD serta SMP.
2.
Pola Layanan Penjaminan Mutu
Dalam
melakukan tugas pokok dan fungsinya, LPMP menggunakan 2 jenis pola layanan,
yaitu:
a.
Pola layanan yang bersifat supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan
teknis
Pola
layanan LPMP yang bersifat supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan
teknis terhadap satuan pendidikan yang belum memenuhi standar akreditasi yang
telah ditetapkan ini digunakan untuk menangani permasalahan yang berkenaan
dengan standar proses dan standar penilaian pendidikan.
Pola
layanan Penjaminan Mutu yang akan dikembangkan oleh LPMP guna pencapaian
standardisasi mutu pendidikan adalah :
1.
Ada kesepakatan antara LPMP dengan satuan pendidikan tentang kinerja guru yang
akan ditingkatkan.
2.
Kinerja yang akan ditingkatkan adalah aspek-aspek kinerja guru dalam proses
pembelajaran yang spesifik, seperti : penyusunan perangkat pembelajaran,
menciptakan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, evektif dan menyenangkan,
pendalaman dan penguasaan materi bahan ajar, pembuatan dan pemanfaatan media
pembelajaran, melakukan penelitian tindakan kelas, serta teknik menangani anak
bermasalah dalam pembelajaran.
Langkah-langkah
proses layanan ini adalah:
1.
Pertemuan awal.
a.
Menciptakan hubungan yang baik dengan cara menjelaskan makna supervisi sehingga
partisipasi guru meningkat.
b.
Menemukan aspek-aspek kinerja apa dalam proses pembelajaran yang perlu
diperbaiki/ditingkatkan.
c.
Menemukan bentuk perbaikan pada sub topik bahan pelajaran tertentu.
2.
Persiapan
a.
Guru membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang sesuai dengan bentuk
perbaikan yang disepakati.
b.
LPMP membuat instrumen untuk kepentingan observasi dan pendampingan.
3.
Pelaksanaan
a.
Guru melaksanakan pembelajaran dengan RPP yang telah dibuat.
b.
LPMP melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan.
4.
LPMP melakukan advokasi.
b.
Pola layanan yang bersifat pemberian saran melalui hasil kajian
Pola
layanan yang bersifat pemberian saran melalui hasil kajian ini digunakan untuk
menangani permasalahan yang berkenaan dengan standar isi, standar kompetensi
lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan serta standar pembiayaan.
LPMP bersama para ahli baik ahli pendidikan maupun ahli dari
berbagai disiplin ilmu bertemu dalam suatu forum kajian tentang mutu. Hasil
kajian itu selanjutnya direkomendasikan kepada dinas pendidikan sebagai bahan
pengambilan keputusan yang akan diimplementasikan oleh sekolah. Namun apabila
dinas pendidikan merasa bahwa hasil kajian tersebut masih kurang tepat, dinas
pendidikan juga bisa memberikan revisi melalui forum kajian tentang mutu
pendidikan. Selain itu, LPMP juga bisa memberikan bantuan berupa saran kepada
sekolah, demikian pula sebaliknya, sekolah juga bisa memberikan evaluasinya
terhadap hasil-hasil kajian yang telah dilakukan oleh LPMP.
G.
Sistem Pendampingan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam kerangka program sekolah pendampingan, LPMP mengembangkan
suatu sistem/pola kegiatan pendampingan yang melibatkan berbagai unsur pejabat
struktural dan fungsional LPMP. Kegiatan pendampingan dapat dilaksanakan dalam
dua kegiatan utama, yaitu (1) IHT (In-house Training) atau INSET (in-service
training), (2) ONSET (On-service Training).
1.
IHT (In-house Training)
Sesudah didapat profil mutu sekolah pendampingan, LPMP melakukan
penyusunan program pendampingan. Profil ini akan menjadi base-line data yang
akan menjadi dasar awal untuk menentukan kegiatan pendampingan. Salah satu
program awal kegiatan pendampingan adalah IHT. Semua unsur sekolah yang
meliputi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah tersebut
perlu mendapat informasi tentang prinsip-prinsip dasar yang mencakup delapan
standar pendidikan.
Dalam IHT itu guru dilatih untuk mengembangkan berbagai instrumen
yang diperlukan dalam mengimplementasikan kurikulum. Salah satu kegiatan itu
,adalah mengembangkan silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran).
Selain itu, guru juga mendapatkan pelatihan dan workshop untuk melaksanakan
pembelajaran sesuai dengan landasan filosofis KTSP yaitu pembelajaran yang
berbasis pengembangan kompetensi. IHT ini dapat dilaksanakan di sekolah dalam
beberapa pertemuan awal secara berkala.
Selain IHT, para guru dari sekolah pendampingan dapat diikutkan
dalam kegiatan pelatihan yang relevan dalam in-service training (INSET) yang
dilaksanakan di LPMP. Kegiatan INSET akan dapat membekali para guru dengan
pemahaman konsep dan workshop pengembangan KTSP secara intensif dan mendalam.
Dengan kegiatan IHT atau in-service training (INSET), kepala sekolah dan guru
serta staf diharapkan mempunyai wawasan yang benar tentang implementasi
manajemen sekolah menuju kualifikasi sekolah berstandar nasional. Wawasan dan
pengetahuan yang benar stake holder diharapkan dapat diimplementasikan pada
delapan standar nasional pendidikan dengan baik dan lancar.
2.
ONSET ( On-service Training )
Sesudah
IHT atau INSET pihak sekolah siap melaksanakan program pendidikan guna mencapai
delapan standar nasional pendidikan. Tentu saja dalam tahun-tahun pertama
pelaksanaan program sekolah, pihak sekolah masih banyak menghadapi berbagai
kendala dan hambatan. Hal ini sangat wajar terjadi. Oleh sebab itu, sekolah
pendampingan perlu mendapat pendampingan secara langsung ketika mereka
mempraktikkan program pelaksanaan pendidikan, baik kegiatan di kelas maupun kegiatan
manajerial lainnya.
Pendampingan ini dilaksanakan oleh berbagai unsur pejabat di LPMP
secara berkala, baik pada tataran manajemen sekolah yang dilaksanakan oleh
kepala sekolah beserta wakilnya, maupun pada tataran manajemen pembelajaran
yang dilaksanakan oleh guru di kelas. Para pendamping dari LPMP adalah para
pejabat struktural dan fungsional/widyaiswara akan datang ke sekolah
pendampingan secara berkala dan berkesinambungan dalam periode waktu yang telah
ditetapkan. Kegiatan inilah yang disebut on-service training (ONSET)
Dalam melaksanakan program-program di atas, peran dan fungsi para
pejabat struktural dan fungsional LPMP akan sangat signifikan. Berikut ini
peran dan fungsi LPMP.
a.
Peran dan fungsi Kepala LPMP
Dalam implementasi program sekolah pendampingan, peran kepala LPMP
sangat signifikan. Kepala LPMP perlu melihat dan mendengarkan secara langsung
segala kondisi objektif dan keluhan tentang kebutuhan sekolah pendampingan
untuk menjadi sekolah standar. Untuk menangkap secara tepat profil sekolah
pendampingan, Kepala LPMP perlu mengunjungi sekolah pendampingan secara
berkala, sedkitnya tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada tahap awal,
pertengahan, dan akhir program pendampingan. Selain untuk melihat progres
(kemajuan) mutu pendidikan sekolah pendampingan selama berlangsungnya program
pendampingan, kunjungan Kepala LPMP dapat meningkatkan motivasi sekolah
pendampingan dalam menyukseskan program pendampingan untuk mencapai sekolah
standar. Dengan kunjungan ke sekolah pendampingan, Kepala LPMP akan menyusun
kebijakan-kebijakan program pendampingan secara tepat dan sesuai kebutuhan
sekolah tersebut.
b.
Peran dan Fungsi Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha.
Secara akademis Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha tidak
terlalu terlibat dalam program sekolah pendampingan, namun peran dan fungsi
Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha dalam mendukung keberhasilan program
sekolah pendampingan sangat besar. Keberhasilan program ini tidak terlepas dari
dukungan administrasi, sarana/prasarana dan keuangan. Dalam aspek-aspek ini
Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha sangat berperan. Sebaik apapun program
yang dibuat, bila tidak didukung oleh ketiga aspek di atas, maka kegiatan tidak
akan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Meskipun tidak terlalu sering.
Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha perlu juga melakukan
kunjungan dan pendampingan ke sekolah pendampingan. Pada tahap awal kunjungan,
Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha dapat melihat kebutuhan sarana/prasarana
sekolah pendampingan dalam menuju pencapaian sekolah standar. Jadi, Kasubbag
Umum atau Kasubbag Tata Usaha dapat memberi masukkan kepada Kepala LPMP tentang
program dukungan yang perlu diberikan. Pada tahap pertengahan maupun akhir
program, Kasubbag Umum atau Kasubbag Tata Usaha dapat melihat tingkat kemajuan
dan keberhasilan program serta bantuan yang telah diberikan.
c.
Peran dan Fungsi Kasi Program Dan Sistem Informasi (PSI) dan Kasi Publikasi Dan
Pelaporan (Publap).
Sebelum penyusunan program pendampingan dibuat, Seksi DAI dan
Publap perlu memotret kondisi objektif awal sekolah pendampingan. Data dan
informasi yang didapat akan menjadi landasan (base-line data) pengembangan
program pendampingan. Untuk mendapatkan data yang valid dan reliabel, perlu
dirancang program monitoring dan evaluasi serta instrumen pengumpulan data
secara tepat yang berorientasi pada pencapaian delapan standar nasional
pendidikan. Kasi PSI dan Publap perlu juga untuk mengunjungi sekolah
pendampingan sehingga dapat melihat secara nyata kondisi sekolah, baik sebelum,
ketika, dan sesudah pelaksanaan program pendampingan. Selanjutnya, data yang
diperoleh akan menjadi bahan kajian di Seksi Kajian Mutu Pendidikan (KMP) untuk
merumuskan program-program pendampingan apa saja yang perlu dilakukan oleh LPMP
dalam menjadikan sekolah pendampingan menjadi sekolah standar. Dengan instrumen
yang valid dan reliabel, hasil (data) yang didapat akan memudahkan Seksi KMP
dan Seksi PSI melakukan analisis dan akhirnya merumuskan rekomendasi tindakan
pendampingan yang tepat sesuai dengan kebutuhan sekolah.
d.
Peran dan Fungsi Kasi Kajian Mutu Pendidikan (KMP)
Seperti disebutkan di atas, Seksi KMP sangat berperan dalam
melakukan kajian dan analisis hasil pengumpulan data yang dilakukan oleh Seksi
PSI dan Publap. Hasil analisis yang akurat akan bermanfaat untuk merumuskan
rekomendasi dan usulan kegiatan pendampingan yang tepat sesuai dengan kebutuhan
sekolah pendampingan dalam mencapai delapan standar nasional pendidikan. Dalam
perancangan program pendampingan, peran Kasi KMP dan Kasi PSI akan sangat
penting dalam memandu dan membantu pihak-pihak terkait (Seksi FSDP dan
Widyaiswara) merumuskan aspek-aspek penting program pendampingan. Tanpa hasil
analisis yang benar dan akurat, program pendampingan yang disusun tidak akan
dapat memberikan hasil yang maksimal.
e.
Peran dan Fungsi Kasi Fasilitasi Sumber Daya Pendidikan (FSDP)
Kasi FSDP akan menjadi penanggung jawab langsung keterlaksanaan
program sekolah pendampingan. Di Seksi FSDP, rancangan program dan pelaksanaan
serta monitoring dan evaluasi akan dikoordinasikan dan didistribusikan kepada
pihak-pihak yang terkait pada pelaksanaan setiap tahapan pendampingan. Hal ini
karena program sekolah pendampingan itu sesungguhnya merupakan salah satu
program pemberdayaan sumber daya pendidikan (sekolah) dalam meningkatkan
kualifikasinya menjadi sekolah standar. Kelancaran dan keberhasilan program ini
menjadi tanggung jawab Seksi FSDP. Oleh karena itu, Kepala Seksi FSDP secara
berkala mengunjungi sekolah pendampingan (pada awal, pertengahan, akhir program
pendampingan) untuk meyakinkan bahwa semua program pendampingan berjalan sesuai
dengan rencana yang telah ditentukan. Tindakan perbaikan sesegera mungkin
dilakukan bila ada kendala dan hambatan yang terjadi. Di akhir program, Kasi
FSDP akan melaporkan keberhasilan program pendampingan kepada kepala LPMP.
f.
Peran dan Fungsi Widyaiswara
Widyaiswara memegang peran penting dalam melaksanaan program
pendampingan secara langsung ke sekolah, khususnya program akademis. Sesuai
dengan program pendampingan yang secara umum yaitu program IHT/INSET dan ONSET,
Widyaiswara berbagai spesialisasi mata pelajaran dan aspek manajemen sekolah
menjadi nara sumber utama kegiatan pendampingan. Program-program pendampingan
secara mikro dalam kerangka pendampingan akan dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan oleh tim Widyaiswara.
Kunjungan Widyaiswara mendominasi kunjungan secara keseluruhan yang
akan dilakukan ke sekolah pendampingan. Selain untuk memonitor dan mengevaluasi
pelaksanaan berbagai kegiatan mikro pendampingan secara akademis, kunjungan
Widyaiswara juga ditujukan untuk on-site training (pelatihan di tempat kerja)
bagi para guru dan tenaga kependidikan di sekolah pendampingan. Keberhasilan
program pendampingan sangat ditentukan oleh program pendampingan para
Widyaiswara ke sekolah pendampingan.
BAB III
KESIMPULAN
Salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah di
Indonesia, pemerintah telah menetapkan standar nasional pendidikan yang secara
minimal harus dapat dicapai oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini dimaksudkan agar mutu proses dan hasil pendidikan di Indonesia dapat
bersaing dengan negara lain.
Untuk memberikan gambaran yang jelas bagi semua sekolah di
provinsi, perlu dikembangkan sekolah model yang dibina secara terus menerus dan
berkelanjutan oleh LPMP agar dapat mencapai standar nasional pendidikan.
Sekolah pendampingan tersebut dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain.
Peran LPMP dalam penjaminan mutu pendidikan di daerah sangat signifikan. Dalam
melakukan penjaminan mutu LPMP tidak bisa bekerja sendiri oleh sebab itu harus
bekerjasama dengan pemerintah daerah/dinasdiknas kabupaten-kota.
DAFTAR PUSTAKA
Gilley,
Jerry W. & Eggland, Steven A., 1989. Principles of Human Resource Development,
Addison-Wesley Publishing Company Inc., Masachusetts.
Ilyas,
E. 2005. Dasar-Dasar sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2000, Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22, 23, dan 24 Tahun 2006 tentang Standar
Isi, Standar Kompetensi Lulusan dan Implementasi Kepmendiknas Nomor 22 dan 23
Tahun 2006.
Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar