Jumat, 19 Desember 2014

HAK

Pengertian hak
            Kata hak berasal dari bahasa arab al-haqq, yang secara etimilogi mempunyai beberapa pengertian yang berbeda, diantaranya berarti milik, ketetapan dan kepastian.
Berdasarkan definisi yang dikemukakan para ulama fiqh, sumber hak itu adalah syara’, yaitu Allah SWT, karna Dia-lah al-hakim (pembuat hukum) dan dari-Nyalah datangnya syariat. Oleh sebab itu hak itu tidak bersumber dari manusia ataupun dari alam.

Rukun – rukun hak
            Para ulama fiqih mengemukakan bahwa rukun hak itu ada dua, yaitu pemilik hak (orang yang berhak) dan objek hak, baik sesuatu yang bersifat materi maupun hutang.

Macam – macam hak
            Para ulama fiqh mengemukakan pembagian hak dari berbaai segi, yaitu :
1.      Dari segi pemilik hak
Dari segi ini, hak terbagi kepada tiga macam, yaitu :
a.       Hak Allak
b.      Hak Manusia
c.       Hak Bersifat (gabungan) Antara Hak Allah Dengan Hak Manusia
2.      Dari segi obyek hak
Para ulama fiqh membagi hak dari segi objeknya kepada haqq mali (hak yang terkait dengan harta), haqq ghair mali (hak yang buka harta), haqq syakhshi (hak pribadi), haqq ‘aini (hak materi), haqq mujarrad (hak semata-mata), dan haqq ghair mujarrad (yang bukan hak semata-mata).
3.      Dari Segi Kewenangan Pengadilan Terhadap Hak Itu
Dari segi ini, para ulama fiqh membaginya kepada dua macam, yaitu :
a.       Haqq diyani (hak keagamaan)
b.      Haqq qadha’i (hak pengadilan)

Sumber atau sebab hak
            Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa sumber atau penyebab adanya hak itu adalah syara’ Syara’lah yang menjadi sumber asli segala hak dan syara’lah yang menyebabkan memiliki hak.
            Para ulama fiqh menetapkan bahwa yang dimaksudkan sengan sebab atau penyebab di sini adalah sebab-sebab langsung yang datangnya dari syara’ atau sebab-sebab yang di akui oleh syara Atas dasar itu, sumber hak itu, menurut para ahli ulama fiqh ada lima, yaiutu syara’, seperti berbagai ibadah yang diperintahkan, akad, seperti akad jual beli, hibah, dan waqaf dalam pemindahan hak milik.

Akibat Hukum Suatu Hak
            Para ulama fiqh mengemukakan ada beberapa hukum yang terkait dengan adanya hak itu, yaitu :
a.       Menyangkut pelaksanaan dan penuntunan hak.
b.      Menyangkut pemeliharaan hak.
c.       Menyangkut penggunaan hak
Macam-macam hak
1.      Haqq al-Ifriraq
2.      Haqq al-Intifa
3.      Hak milik
4.      Haqq al-Ibtikar
5.      Hak Atas Tanah


HAK MILIK
            Secara etimologi, kata milik berasal dari bahasa arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu). Al-Milk juga berarti sesuatu yang dimiliki (harta).
            Secara terminology, ada beberapa definisi al-milk yang dikemukakan ulama fiqh, sekalipun secara esensial seluruh definisi itu sama. Al-Milk adalah pengkhusuan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hokum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginan-nya), selama tidak ada halangan syara’.

Berakhirnya al-milk
a.       Pemilik meninggal dunia
b.      Harta yang dimiliki itu rusak atau hilang

Sebab-sebab pemilikan
a.       Melalui penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atu lembaga hokum lainnya, yang dalam islam disebut sebagai harta yang mubah.
b.      Melalui suatu transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hokum.
c.       Melalui peninggalan seseorang.
d.      Hasil/buah dari yang telah dimiliki seseorang, sama ada hasil itu dating secara alami.

Para ulama fiqh membagi harta yang boleh dimiliki seseorang kepada tiga bentuk, yaitu :
1.      Harta yang boleh dimiliki dan dijadikan dalam penguasaan seseorang secar khusus.
2.      Harta yang sama sekali tidak boleh dijadikan milik pribadi
3.      Harta yang boleh dimiliki apabila ada dasar hokum yang membolehkannya.

0 komentar: