Pengertian
hak
Kata hak berasal dari bahasa arab al-haqq, yang secara etimilogi mempunyai
beberapa pengertian yang berbeda, diantaranya berarti milik, ketetapan dan
kepastian.
Berdasarkan
definisi yang dikemukakan para ulama fiqh, sumber hak itu adalah syara’, yaitu
Allah SWT, karna Dia-lah al-hakim (pembuat
hukum) dan dari-Nyalah datangnya syariat. Oleh sebab itu hak itu tidak
bersumber dari manusia ataupun dari alam.
Rukun – rukun hak
Para ulama fiqih mengemukakan bahwa
rukun hak itu ada dua, yaitu pemilik hak (orang yang berhak) dan objek hak,
baik sesuatu yang bersifat materi maupun hutang.
Macam – macam hak
Para ulama fiqh mengemukakan
pembagian hak dari berbaai segi, yaitu :
1. Dari segi
pemilik hak
Dari
segi ini, hak terbagi kepada tiga macam, yaitu :
a. Hak
Allak
b. Hak
Manusia
c. Hak
Bersifat (gabungan) Antara Hak Allah Dengan Hak Manusia
2. Dari segi obyek
hak
Para
ulama fiqh membagi hak dari segi objeknya kepada haqq mali (hak yang terkait dengan harta), haqq ghair mali (hak yang buka harta), haqq syakhshi (hak pribadi), haqq
‘aini (hak materi), haqq mujarrad
(hak semata-mata), dan haqq ghair
mujarrad (yang bukan hak semata-mata).
3. Dari Segi
Kewenangan Pengadilan Terhadap Hak Itu
Dari
segi ini, para ulama fiqh membaginya kepada dua macam, yaitu :
a. Haqq diyani (hak
keagamaan)
b. Haqq qadha’i (hak
pengadilan)
Sumber atau sebab hak
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa
sumber atau penyebab adanya hak itu adalah syara’ Syara’lah yang menjadi sumber
asli segala hak dan syara’lah yang menyebabkan memiliki hak.
Para ulama fiqh menetapkan bahwa
yang dimaksudkan sengan sebab atau penyebab di sini adalah sebab-sebab langsung
yang datangnya dari syara’ atau sebab-sebab yang di akui oleh syara Atas dasar
itu, sumber hak itu, menurut para ahli ulama fiqh ada lima, yaiutu syara’,
seperti berbagai ibadah yang diperintahkan, akad, seperti akad jual beli,
hibah, dan waqaf dalam pemindahan hak milik.
Akibat Hukum Suatu Hak
Para ulama fiqh mengemukakan ada
beberapa hukum yang terkait dengan adanya hak itu, yaitu :
a. Menyangkut
pelaksanaan dan penuntunan hak.
b. Menyangkut
pemeliharaan hak.
c. Menyangkut
penggunaan hak
Macam-macam
hak
1. Haqq
al-Ifriraq
2. Haqq
al-Intifa
3. Hak
milik
4. Haqq
al-Ibtikar
5. Hak
Atas Tanah
HAK MILIK
Secara etimologi, kata milik berasal
dari bahasa arab al-milk yang berarti
penguasaan terhadap sesuatu). Al-Milk juga
berarti sesuatu yang dimiliki (harta).
Secara terminology, ada beberapa
definisi al-milk yang dikemukakan
ulama fiqh, sekalipun secara esensial seluruh definisi itu sama. Al-Milk adalah pengkhusuan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk
bertindak hokum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginan-nya), selama tidak
ada halangan syara’.
Berakhirnya al-milk
a. Pemilik
meninggal dunia
b. Harta
yang dimiliki itu rusak atau hilang
Sebab-sebab pemilikan
a. Melalui
penguasaan terhadap harta yang belum dimiliki seseorang atu lembaga hokum
lainnya, yang dalam islam disebut sebagai harta yang mubah.
b. Melalui
suatu transaksi yang ia lakukan dengan orang atau suatu lembaga hokum.
c. Melalui
peninggalan seseorang.
d. Hasil/buah
dari yang telah dimiliki seseorang, sama ada hasil itu dating secara alami.
Para ulama fiqh membagi harta yang boleh dimiliki seseorang kepada tiga bentuk, yaitu :
1. Harta
yang boleh dimiliki dan dijadikan dalam penguasaan seseorang secar khusus.
2. Harta
yang sama sekali tidak boleh dijadikan milik pribadi
3. Harta
yang boleh dimiliki apabila ada dasar hokum yang membolehkannya.
0 komentar:
Posting Komentar