oleh
Taufiqurrahman N. M., S.Pd.I
Fiqih
A.PENGERTIAN HARTA
Harta dalam bahasa arab disebut,al malI yang berarti condong, cenderung, dan miring.
Sedangkan harta (al
mal) menurut istilah Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia
dan memungkinkan untuk disimpang hingga dibutuhkan.
Menurut sebagian ulama yang dimaksud dengan
harta sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu
akan memberikannya atau menyimpannya.
Menurut hanafiyah, harta
mesti dapat disimpang sehingga sesuatu yang tidal dapat disebut harta. Menurut
hanafiyah, manfaat tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk milik,
hanafiyah membedakan harta dengan milik, yaitu :
Milik
adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri
penggunaannya oleh orang lain.
Harta
adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika membutuhkan.
B.UNSUR-UNSUR
HARTA
Menurut
para Fuqaha harta bersendi pada dua unsure, yaitu unsure ‘aniyah dan ‘urf. Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam
kenyataan (a’yan). Manfaat sebuah
rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta , tetapi termasuk milik atau
hak.
Unsure ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang
harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu
kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.
C.KEDUDUKAN
HARTA
Pada
Alquran surat Al-Kahfi: 46 dan An-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia
atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap
anak atau keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan
yang mendasar.
Karna
harta sebagai titipan, manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga
dalam pandangan tentang harta, terdapat hak orang lain, seperti zakat harta dan
yang lainnya. Kedudukan harta selanjutnya adalah sebagai musuh.
Berkenaan
dengan harta dalam Al – quran dijelaskan larangan – larangan yang berkaitan
dengan aktivitas ekonomi dalam hal ini meliputi : produksi, distribusi, dan
konsumsi harta dalam kaitan ini dapat dijelaskan bentuk larangan tersebut
sebagai berikut :
a. Perkara – perkara yang merendahkan manusia
b.
Perkara
– perkara yang merugikan perorangan dan kepentingan sebagian / keseluruhan
masyarakat berupa pandangan yang memakai bunga.
c.
Penimbunan
harta dengan jalan kikir
d.
Aktifitas
yang merupakan pemborosan
e. Memproduksi, memperdagangkan, mengkonsumsi
barang –barang yang terlarang.
D.PEMBAGIAN
HARTA
Menurut
Fuqaha, harta dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa
baguan, tiap-tiap bagian memiliki cirri khusus dan hukumnya tersendiri :
a. Harta
Mutaqawin dan Ghair Mutaqawin
b. Mal
Misli dan Mal Qimi
c.
Harta Istihlak dan harta Isti’mal
d.
Harta Manqul dan harta Ghair Manqul
e.
Harta ‘Ain dan
harta Dayn
f.
Mal al-‘ain dan mal al-naf’I (manfaat)
g.
Harta Mamluk, Mubah dan Mahjur
h.
Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
i.
Harta pokok dan harta hasil (buah)
E.FUNGSI
HARTA
Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat
harta tersenut. Fungsi harta amat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik,
maupun kegunaan dalam hal yang jelek. Diantara sekian banyak fungsi harta diantara
lain sebagai berikut :
a. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan
ibadah yang khas (mahdhah).
b. Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan)
kepada allah, sebab kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran
sehingga pemilik harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada allah.
c. Untuk meneruskan kehidupan dari satu period
eke periode berikutnya.
d. Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara
kehidupan dunia dan akhirat.
e. Untuk mengembangkan dan menegaskan
ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
f. Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g.Untuk menumbuhkan silaturahmi.
0 komentar:
Posting Komentar