Jumat, 19 Desember 2014

HARTA

oleh
Taufiqurrahman N. M., S.Pd.I

Fiqih

A.PENGERTIAN HARTA
Harta dalam bahasa arab disebut,al malI yang berarti condong, cenderung, dan miring.
Sedangkan harta (al mal) menurut istilah Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpang hingga dibutuhkan.
          Menurut sebagian ulama yang dimaksud dengan harta sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan memberikannya atau menyimpannya.
Menurut hanafiyah, harta mesti dapat disimpang sehingga sesuatu yang tidal dapat disebut harta. Menurut hanafiyah, manfaat tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk milik, hanafiyah membedakan harta dengan milik, yaitu :
          Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain.
          Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika membutuhkan.

B.UNSUR-UNSUR HARTA
          Menurut para Fuqaha harta bersendi pada dua unsure, yaitu unsure ‘aniyah dan ‘urf. Unsur ‘aniyah  ialah bahwa harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’yan). Manfaat sebuah rumah yang dipelihara manusia tidak disebut harta , tetapi termasuk milik atau hak.
          Unsure ‘urf ialah segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecuali menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.

C.KEDUDUKAN HARTA
          Pada Alquran surat Al-Kahfi: 46 dan An-Nisa: 14 dijelaskan bahwa kebutuhan manusia atau kesenangan manusia terhadap harta sama dengan kebutuhan manusia terhadap anak atau keturunan. Jadi, kebutuhan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar.
          Karna harta sebagai titipan, manusia tidak memiliki harta secara mutlak sehingga dalam pandangan tentang harta, terdapat hak orang lain, seperti zakat harta dan yang lainnya. Kedudukan harta selanjutnya adalah sebagai musuh.
          Berkenaan dengan harta dalam Al – quran dijelaskan larangan – larangan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dalam hal ini meliputi : produksi, distribusi, dan konsumsi harta dalam kaitan ini dapat dijelaskan bentuk larangan tersebut sebagai berikut :
a.    Perkara – perkara yang merendahkan manusia
b.    Perkara – perkara yang merugikan perorangan dan kepentingan sebagian / keseluruhan masyarakat berupa pandangan yang memakai bunga.
c.    Penimbunan harta dengan jalan kikir
d.    Aktifitas yang merupakan pemborosan
e.    Memproduksi, memperdagangkan, mengkonsumsi barang –barang yang terlarang.

D.PEMBAGIAN HARTA
          Menurut Fuqaha, harta dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa baguan, tiap-tiap bagian memiliki cirri khusus dan hukumnya tersendiri :
a.    Harta Mutaqawin dan Ghair Mutaqawin
b.    Mal Misli dan Mal Qimi
c.    Harta Istihlak dan harta Isti’mal
d.    Harta Manqul dan harta Ghair Manqul
e.    Harta  ‘Ain dan harta Dayn
f.     Mal al-‘ain dan mal al-naf’I (manfaat)
g.    Harta Mamluk, Mubah dan Mahjur
h.    Harta yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
i.     Harta pokok dan harta hasil (buah)

E.FUNGSI HARTA
          Harta dipelihara manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersenut. Fungsi harta amat banyak, baik kegunaan dalam hal yang baik, maupun kegunaan dalam hal yang jelek. Diantara sekian banyak fungsi harta diantara lain sebagai berikut :
a. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (mahdhah).
b. Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada allah, sebab kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga pemilik harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada allah.
c. Untuk meneruskan kehidupan dari satu period eke periode berikutnya.
d. Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
e. Untuk mengembangkan dan menegaskan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
f. Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g.Untuk menumbuhkan silaturahmi.

0 komentar: